Polsek Tambusai Utara Berhasil Bekuk Pemilik Shabu -Shabu 

  • Bagikan
FOTO Tersangka
RIAUDETIL.COM,ROHUL – Penangkapan Pelaku, dugaan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis Shabu-shabu, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 10.30 Wib, dilakukan Personal Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan mengamankan 1  laki-laki.
“Hal sesuai Laporan Polisi nomor : LP.A /11 / III / 2020 / Riau / Res. Rohul / Sek Tambut tanggal 21 Februari 2020 yang diamankan WD, warga Bandar Sari Rt 002 Rw 002 Desa Mahato,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman  SH, MH.
Lanjutnya,  TKP di KM 23 Dusun Sukajaya Mahato RT 006 RW 002, Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
Kronologi penangkapan  Sabtu  (21/3/2020) sekitar pukul 08.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPTU Jerry Winter, SH mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah Rumah di KM 23 Desa Mahato sering dilakukan transaksi Narkotika.
Kemudiam setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit reskrim melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, SH, MH.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara, langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut, bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tambusai Utara.
Setelah, Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH, MH dan team sampai di tempat yang diinformasikan, saat itu Kapolsek  dan Tim melihat seorang laki – laki seperti yang diinformasikan, sedang memperbaiki sepeda motor.
Saat itu, Kapolsek Tambusai Utara dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,  langsung dilakukan penggeledahan.
Kemudian, benar saja dari saku celana depan sebelah kanan pelaku, saat itu pihak kepolisian berhasil menemukan 2  paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yabg dibungkus dengan plastik bening, 6  buah plastik bening dan dari kantong depan sebelah kiri pelaku dan ditemukan 1 unit Handphone Bokia warna biru.
 Kemudian setelah mendapatkan Barang Bukti (BB)  dari badan pelaku saat itu dilakukan penggeledahan kamar pelaku dengan di dampingi  Ketua RT dan Kadus setempat.
Pada saat dilakukan penggeledahan kamar dari bawah tempat tidur pelaku pihak kepolisian menemukan 1  buah pipet sendok.
Setelah itu, ditanyakan kepada pelaku darimana pelaku mendapatkan BB,  pelaku mengatakan barang bukti tersebut didapatnya dari MUL.
“Saat itu  MUL berhasil melarikan diri, terhadap pelaku dan BB di bawa ke Polsek Tambusai, Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Nurman  SH, MH.”***(Hsb).
  • Bagikan