Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Rakit Kulim Dikerangkeng

  • Bagikan
Tersangka Persetubuhan Anak dibawah umur

RIAUDETIL.COM, RENGAT – CI (34) Warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Inhu atas dugaan persetubuhan yang dilakukan nya terhadap dibawah umur.

“Pada hari Jum’at (31/8/2018) sekira pukul 12.00 wib telah datang melapor Ke Polsek Kelayang Seorang Perempuan/anak FN (14) telah terjadi Persetubuhan secara paksa terhadap anak dibawah umur” Kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk Sabtu (1/9/2018) melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi.

Terlapor nya adalah C I (34) warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.

Dijelaskannya, pada Hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wib korban an. F N pelapor mulai bekerja sebagai Pengasuh anak di rumah terlapor.

“Sejak saat itu Korban tinggal dirumah terlapor, lebih kurang 2 minggu bekerja di rumah terlapor, tiba tiba suatu hari saat istri terlapor sedang berjualan, terlapor langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara memeluk dan meremas bagian payudara korban, hal tersebut dilakukan oleh pelaku rutin setiap harinya selama lebih kurang 3 Minggu lamanya.

“Sampai kemudian pada pertengahan bulan Agustus 2018, sekira pukul 23.30 wib terlapor masuk ke kamar korban dan langsung melakukan persetubuhan layaknya hubungan Istri secara paksa terhadap korban,” terangnya lagi.

Kemudian keesokan harinya terlapor juga mengancam korban dengan mengatakan “Jangan kasih tau siapa pun, kalo kasih tau ku bunuh kau”, terang Juraidi.

“Sejak saat itu terlapor terus melakukan pencabulan, sampai kemudian korban tidak tahan lagi dan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 memberitahukan kejadian tersebut kepada DS (Ketua RT) setempat,” terangnya lagi.

Selanjutnya, pada Jum’at (3/8/2018) DS membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang.

“Atas dasar Laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung melakukan Penyelidikan terhadap Terlapor,” jelasnya.

Sekira Pukul 14.00 wib diketahui keberadaan terlapor sedang berada di Seputaran PT. PAS Desa Kemang Manis Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

“Kemudian terlapor langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Kelayang untuk dilakukan Pemeriksaan,” ujarnya.

Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan P2TP2A, melengkapi Mindik dan berkoordinasi dengan JPU, tutupnya. (Man)

  • Bagikan