Tak Terima Anaknya Dicabuli, Orang Tua Lapor ke Polsek Rengat Barat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – AM (34) Warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Lirik Kabupaten. Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi Polsek Rengat Barat pada Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 00.00 wib untuk melaporkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi pada ferbruari 2018 yang lalu di Desa Alang Kepayang Kecamatan Rengat Barat dengan Korbannya ASU (14) yang masih. Berstatus Pelajar.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi jum’at (8/6/2018) membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dijelaskannya bahwa pada kamis sekitar pukul 16.00 wib pelapor diberitahu oleh Istrinya (Ibu Korban) bahwa anak mereka telah menjadi korban pencabulan.

“Perbuatan cabul dan foto-foto tentang perbuatan cabul tersebut telah beredar di media sosial,” terangnya.

Mendapat informasi tersebut pelapor langsung menanyai korban, dan korban mengaku hal tersebut benar terjadi pada bulan Februari 2018 di Desa Alang Kepayang Kecamatan Rengat Barat.

“Pelaku dalam perbuatan tersebut adalah seorang laki-laki bernama BT alias TN (28) warga Desa Alang Kepayang,” terangnya.

Mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Rengat Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Rengat Barat langsung bergerak cepat guna mengamankan pelaku,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan