Warga Ukui Pelaku Kepemilikan Narkotika Dicokok Polisi 

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, UKUI – GO (42) warga Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui ditangkap Team Resisntel Polsek Ukui di Pasar Desa Bukit Jaya, Rabu (11/10/2017) atas kepemilikan narkotika. ‎

Dari data yang diperoleh Riaudetil.com dari Humas Polres Pelalawan, ‎adapun kronologis penangkapan pelaku ‎pada Rabu (11/10/2017) sekira pukul 12.00 wib berawal dari didapatnya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki di Pasar Desa Bukit Jaya yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika.

Selanjutnya team Resintel Polsek Ukui langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa kerumahnya yg berada di jalur  13  Desa Lubuk Kembang Sari dan dilakukan penggeledahan yg didampingi oleh Perangkat Desa Kadus dan Pak RT, dan saat penggeledahan ditemukan yang diduga Narkotika serta timbangan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa ‎1,5 Pil Exstaci,‎1 Bungkus / Paket Narkotika Jenis Sabu – sabu,‎1 Unit timbangan elektrik merk Constant,‎uang Tunai sebesar 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ),‎1 pak Plastik bening klep merah,‎1 buah kompeng karet,‎2 buah mancis,‎1 buah kotak pagoda warna hitam,‎1 buah baterai timbang merk energizer.‎Selanjutnya Tsk dan bb dibawah ke polsek Ukui utk pengusutan lebih lanjut.‎(ZoelGomes)

  • Bagikan