Polisi Tahan Pedagang Cilok yang Cabuli-Perkosa Anak Kandung

  • Bagikan
Polisi tetapkan Rangga Mulyana (25) sebagai tersangka pemerkosaan anak kandungnya (Foto: Whisnu Pradana/detikcom).

RIAUDETIL.COM– Polisi akhirnya menetapkan Rangga Mulyana (25) sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Rangga diamankan pihak kepolisian di sebuah bengkel di kawasan Cipageran, perbatasan Kota Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada hari Kamis (12/3/2020) kemarin.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Kampung Cikawati, RT 01 RW 04, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Januari lalu.

“Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan yang terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” kata Yoris saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (13/3/2020).

Sebagaimana diketahui, sebelum kejadian korban dijemput neneknya dari rumah mantan istrinya pelaku berinisial PL (21) di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Sehari di rumah sang nenek, korban di antarkan ke rumah ayahnya atau pelaku lantaran nenek korban akan pergi ke Cikarang.

“Saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli dan diperkosa. Tidak hanya menggunakan tangan, tapi pelaku juga menggunakan alat vitalnya untuk memerkosa anak kandungnya,” kata Yoris.

Kemudian tanggal 22 Januari, korban diantarkan pulang ke rumah ibu kandungnya. Setelah sampai, korban sering mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.

“Korban saat buang air kecil merasa sakit. Kemudian ditanya sama ibunya, lalu korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka pada dirinya,” ucapnya.

Kemudian ibu kandungnya membawa korban ke bidan terdekat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada luka lecet pada bagian anus dan lubang di kemaluan korban. Namun untuk kepastiannya, korban diminta untuk dilakukan visum di rumah sakit.

“Kita lakukan serangkaian penyelidikan, kita minta visum dan jelas terjadi kerusakan pada kemaluan dan anus korban. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Yoris.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” ujarnya.***(detik.com)

  • Bagikan