RIAUDETIL.COM,JAKARTA – Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk memediasi antara PBB dengan KPU Pusat mengenai persoalan di Manokwari Selatan provinsi Papua,
Sebagaimana kita ketahui hari ini KPU mengumumkan partai2 yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 dan PBB dinyatakan tidak lolos karena PBB tidak memenuhi syarat di 1(satu) Kabupaten, saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua.
Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan. Menurut Yusril, sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang. Keenam orang ini datanterlambat suatu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019,
Yusril juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak. “Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa.
Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu” ujar Yusril.
“Masa gara2 enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan” imbuh Yusril.
Dia juga mengatakan, sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, hari Rabu mendatang, Namun PBB akan mempercepat pengajuan tersebut,
Dengan bijak, Dirinya, menurut Yusril, tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti pengalaman Pemilu 2014. “Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan” pungkas Yusril.
Yusril juga meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU. “Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini. Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019”. Demikian keterangan Yusril kepada awak media Sabtu siang (17/2)
(R.Lubis)