Ini Alasan Pemkab Inhil Naikkan Tarif Parkir

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, TEMBILAHAN – Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk menaikkan tarif parkir dari RP. 1000 menjadi Rp. 2000 mendapat banyak tanggapan miring dari masyarakat.

Tidak hanya masyarakat, fraksi-fraksi di DPRD pun mempertanyakan alasan Pemkab Inhil mengusulkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

“Tanggapan tentang kenaikan tarif retribusi parkir yang dimaksud untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 yang tidak sesuai dengan perda yaitu Rp1.000 dikarenakan pengelolaan parkir dilaksanakan oleh pihak kedua, kemudian pihak kedua mengontrakkan kepada pihak ketiga,” jelas Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2018, Rabu (11/4/2018).

Usulan tersebut, dikatakannya, sesuai dengan hasil survey yang dilakukan Dinas Perhubungan Inhil, maka dimungkinkan untuk menaikkan tarif parkir dalam usulan perubahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya, terkait tanggapan tentang pola apa yang digunakan dalam menentukan pengelola parkir, dikatakan Sekda, yaitu dengan pola kerjasama yang didasari Perda no 27 tahun 2010 tentang peraturan pelayanan parkir ditepi jalan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 11 ayat 3.

“Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau dapat dilakukan melalui jasa pihak ketiga dengan pola kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku, ” jelas Sekda.(RDC)

  • Bagikan