Pelaku Judi di Tangkap Polisi

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL –  Kapolres Rokan hulu (Rohul) AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH.MH mengatakan bahwa Satreskrim Polsek Tambusai Utara pada Hari ini Jumat ( 16/02) Sekitar Pukul 17.00 Wib Telah melakukan Penangkapan Terhadap Enam ( 6) orang Laki – Laki yang di duga melakukan  tindak pidana (TP) perjudian  jenis kartu remi di KM 37 Desa Mahato Kecamatan  Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Berdasarkan informasi dari  masyarakat tentang Maraknya perjudian umum wilayah Mahato tepatnya di area RAM PT. MAN KM 37 desa Mahato Kecamatan
Tambusai Utara,
Kapolsek Tambusai utara AKP FAUZI, SH, MH. memerintah kanit reskrim BRIPKA APRI IRSANDI, SH, Beserta Kanit IK Brigadir Ibra Deflindo dan anggota untuk melakukan penyelidikan di KM 37 desa mahato disalah satu warung milik Sdri WILI untuk memastikan informasi tetsebut,kanit reskrim beserta anggota bergerak kelokasi yang di maksud untuk memastikan informasi tetsebut,setelah sampai di TKP ternyata benar dan  tim langsung melakukan penangkapan terhadap  6 (enam)orang yaitu inisial AR (41 th), AS (43 th), PM (41 th) ,NS (46th),JS (50th) ,SG (42th) yang sedang melakukan main judi jenis kartu remi dan mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang sebesar Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu Rupiah) kemudian pelaku dibawa kepolsek tambusai utara untuk diproses lebih lanjut.
Turut disita bersama pelaku Barang Bukti yakni 108 lembar kartu Remi,satu kotak kartu remi baru siap pakai,satu buah pena warna kuning,satu lembar kertas warna coklat muda bertulisan angka2 jumlah hitungan permainan,Uang sebesar Rp.1.050.000 (Satu juta Lima puluh ribu rupiah) Terangnya paur humas.(R.lubis)

  • Bagikan