Terkait Pencegahan Virus Corona, Kemenag Sampaikan Perubahan Jadwal Pelunasan BPIH Jemaah Haji di Rohul

  • Bagikan
Teks foto: Kasi PHU Kemenag Rohul, Merthallevi Saleh bersama petugas, saat memantau 478 JCH Rohul yang melakukan suntik vaksin meningitis di Puskesmas Rambah kemarin.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Upaya pencegahan penyebaran corona virus deases COVId 19, Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Kemenag Rohul) menerima surat edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pusat,terkait pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriyah atau 2020 M ada perubahan jadwal pelunasan.

Di edaran itu, dibunyikan terkait pelayanan ke jamaah haji dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam surat Dirjen nomor : 24001 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, ditentukan perubahan jangka waktu pelunasan BPIH regular dari semula tahap pertama semula 19 Maret sampai 17 April 2020, kini menjadi 19 Maret hingga 30 April 2020. Tahap kedua dilaksanakan 30 April 2020 sampa 15 Mei 2020 menjadi 12 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020.

Kasi Penyelanggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Rohul H.Marthillevi Saleh.S.Ag.M.SyKamis ( 26/3/2020) mengakui, tujuan diperpanjangnya pelunasan BPIH untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kemenag dan BPS BPIH serta jamaah haji dari resIko COVID-19. Kemudian memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan public Kemenag berjalan secara efektif dan efisien.

“Kepada BPS BPIH dalam melaksanakan pelayanan Bipih regular agar melakukan protokoler dalam pengendalian CIVID-19, termasuk diantaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani perhari,” imbau Marthillevi.

Ditambahkan Marthillevi, begitu juga bagi Jamaah haji yang melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka ( non teller) atau dengan memberikan kuasa pendebetan ke BPS Bipih atau BPIH dengan bukti pelunasannya dikirim BPS Bipih ke Kankemenag Kabupaten tanpa tanda tangan jemaah dan foto.

Selain itu lanjut Merhillevi, dalam pelayanan pendaftaran dan pembatalan jamaah haji regular  diKantor Kemenag Kabupaten/Kota dibatasi maksimal 5 orang per hari(komulatif). Pemblokiran sistem pendaftaran akan dilakukan otomatis ketika kuota pendaftaran dan pembatalan perhari pada Kantor Kemenag sudah terpenuhi. Proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok hari.

“Untuk rekam fingerprint bagi layanan pendaftaran dan pembatalan haji dan pelimpahan nomor porsi akan ditunda sampai kondisi normal,  lebih lanjutnya akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” ungkap Merthillevi.”***(Hsb).

  • Bagikan