Hakim PN Pasir Pangaraian Vonis Bersalah Terdakwa Karhutla 

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL  -Sidang perkara pembakaran Hutan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 23/ VIII/ 2019/ Riau/ Res Rohul/ Sek Rambah Hilir tanggal 20 Agustus 2019, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 13.50 Wib di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
Identitas terdakwa Iwan, beralamat Dusun Pasir Pinang Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) 1 Buah Mancis Merk Tunder warna Bening, 1 buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur Oil, 1 buah Parang Panjang dan 3 dan potong kayu bekas terbakar.
Dalam putusan Hakim terhadap terdakwa, menyatakan  Irwan alias Iwan secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  terbukti membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Adapun Hakim yang melaksanakan Sidang yang digelar dipimpin, Sunoto SH, MH (Hakim Ketua), kemudian Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH (Hakim Anggota) dan Ellen Yolanda Sinaga SH, MH (Hakim Anggota)
Bertindak sebagai Panitera Pengganti Aryananda SH, MH,
dengan JPU Jent Pasaribu SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andri SH dan Ismail SH.
Kemudian Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 enam bulan dan 15 hari
Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan diucapkan
Selanjutnya Hakim menetapkan barang bukti berupa 1  Buah Mancis Merk Tunder warna Bening, 1  buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur Oil, 1  buah Parang Panjang dan 3 potong kayu bekas terbakar untuk dimusnahkan
Terakhir dalam persidangan itu membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000.
Di luar persidangan PH Andri Topan SH dan kawan-kawan dari YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu,  turut bahagia atas keputusan majelis hakim.
” Kita hanya dapat mengucapkan Alhamdulillah dan berterima kasih atas keputusan majlis hakim,” jelas Andri sambil tersenyum.
Kemudian Irwan, usai keluar dari gedung PN Pasir Pengaraian,  sempat sujud syukur sambil terus memeluk ibunya.
” Akhirnya Allah mengabulkan doa kami, saya juga mengucapkan terima kasih kepada majlis hakim yang telah berperilaku adil, dan kepada semuanya yang telah mendukung pembebasan saya,” jelas Irwan sambil terus menangis.”***(Hsb).
  • Bagikan