Babat Hutan Tanpa Izin, AI Minta Penegak Hukum Tangkap Management PT Ronatama, PT SAL dan PT Toton

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Aktivis DPP Komando Garuda Sakti, Aliansi Indonesia Rolijan, Kepada Wartawan Senin (16/01/2023) di Ruangan Kerjanya meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang diduga membabat hutan lindung di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Perusahaan tersebut adalah PT. Ronatama, PT. SAL dan PT. Toton,” ungkapnya.

Untuk itu, Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti meminta penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK untuk memeriksa dan tangkap para pelaku pembabatan kawasan hutan lindung di Kabupaten Inhu Provinsi Riau tersebut.

Dikatakannya, perusahaan tersebut beroperasi dengan tidak mendahului Surat Izin Pelepasan Kawasan dari Kemenhut RI, dan dokumen perizinan lainnya yang dikeluarkan dari pemerintahan yang terkait.

“Diduga perusahan-perusahan tersebut sudah melawan hukum,” ujarnya.

Sinyal hukum ini akhirnya akan membuka mata dan telinga masyarakat Inhu kepada sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit dan kapitalis yang tidak mengantongi izin agar dilakukan hal yang sama yaitu ditindak dengan tegas.

“Dimohon penegak hukum melalui Polri Kejagung, KPK, Kejari dan Kejati Riau agar menindak tegas para pelaku usaha kebun sawit yang konon bodong tanpa perizinan pelepasan Kawasan ini,” ujarnya lagi.

Masih Rolijan, mengingat aksi pelaku usaha PT Ronatama, PT SAL dan PT Toton sudah diambang batas kewajaran dimana perusahaan tersebut secara diam-diam telah meluluh lantakkan hutan negara yang disinyalir masuk dalam konsesi hutan lindung Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) diperbatasan Riau – Jambi 

Dirinya menilai perusahaan tersebut over acting dan cenderung kebal hukum, hal ini dikarenakan ada di belakangnya yang memback-up (membacking) yang diduga dari elit petinggi.

Dirinya juga meminta agar Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk bertindak, jika tidak berani melakukan tindakan hukum itu berarti hukum ini hanya berlaku kepada masyarakat cilik saja.

“Dengan leluasanya sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit di Inhu, Provinsi Riau beroperasi tanpa dilengkapi perizinan lokasi, izin perkebunan dan sejumlah izin lainnya,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya jika Gubri tidak mampu maka durinya sebagai warga Negara Indonesia akan segera melaporkan Resmi melalui Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, kepada Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Karena ada dasar hukumnya, seperti yang berakibat pada kerugian negara dimana telah mengeksploitasi dan membabat kayu hutan yang konon masuk konsesi hutan kawasan,” terang Rolijan.

Dijelaskannya, laporan tersebut menurutnya boleh juga langsung kepada Kejagung RI atau Kejari Rengat dan Kejati Riau, sembari juga akan dilayangkan kepada KPK dan Kementerian KLH RI melalui DLHK Provinsi Riau dan ditembuskan ke Gubernur Riau, Pungkas Rolijan. (man)

  • Bagikan