Pekerjakan Supir Umur 70 Tahun, PT SKI Diduga Kangkangi Permenaker 4/2022

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terjadi Selasa (14/3/2023) menjadi perhatian banyak pihak.

Pasalnya, pengemudi (supir) mobil tangki BM 9075 BU milik Surya Kencana Indragiri Hulu (SKI) Saimon sudah berusia 70 tahun, hal ini diduga melanggar Permenaker No 4 Tahun 2022 yang mengatur batas usia tenaga kerja.

Seperti diketahui, Saimon (70) yang mengemudikan mobil tangki CPO milik PT SKI BM 9075 BU bertabrakan dengan mobil box B 9799 TXV yang mengakibatkan dirinya Meninggal Dunia (MD) di Tempat  Kejadian Perkara.

Sebagaimana Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) No. 4 Tahun 2022 mengatur usia pensiun bagi seorang tenaga kerja adalah 56 tahun, hal ini dikarenakan pada usia tersebut rentan dengan kerja.

Namun anehnya Simon sopir tangki milik PT. SKI ini masih dipekerjakan meski telah berumur 70 tahun, hingga mengalami kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan dirinya tewas di tempat

Manejer PT SKI Amirudin ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (14/3/2023) siang melalui nomor WA nya mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta dan nanti akan dihubung oleh Buk Reni.

Sementara itu Reni dari PT SKI saat dikonfirmasi di depan Kantor PT SKI jalan Diponegoro menjawab dengan santai terkait mempekerjakan sopir stas nama Simon dengan usia lanjut (70).

Reni mengatakan bahwa yang bersangkutan telah pensiun fan tidak tercatat di PT SKI, namun yang bersangkutan bermohon untuk diperkerjakan kembali karena alasan ekonomi.

“Yang bersangkutan (Simon) bermohon untuk kerja lagi menjadi sopir dengan alasan ekonomi dirumah,” kata Reni.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dikonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur KM 186 Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

“Waktu kejadian Selasa (14/32023) Sekira Pukul 04.00 WIB yang melibatkan mobil Truck Tangki Hino BM 9075 BU dengan Mobil Isuzu Box B 9799 TXV,” katanya.

Mobil truck tangki dikemudikan oleh Simon (70) warga jalan Lintas Pekan Heran KM.01 Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, sedangkan mobil isuzu box dikemudikan oleh MK. Moh Dahlan (42) warga Jalan Krendang Timur IV No.70 A Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

“Akibat kejadian tersebut pengemudi Mobil Truck Tangki Hino BM 9075 BU Simon mengalami luka robek dibagian kepala dan MD, sedangkan pengemudi Mobil Isuzu Box B 9799 TXV MK. Moh Dahlan diduga mengalami luka patah dibagian bahu sebelah kanan dan menurunnya kesadaran (LB),” paparnya.

Sementara penumpang mobil Isuzu Box atas nama Guntur (31) warga Kafe Gombol Paya Kecamatan Kalideres Jakarta Barat mengalami luka robek dibagian tangan dan kaki sebelah kanan (LR). (Man)

  • Bagikan