Ditahan… Status Kapten Speed Boat Gertiga Ekspress Tersangka

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK menyebutkan, status H Sayuti (50), kapten speed boat Gertiga Ekspress yang dihantam ombak Bono beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, yang bersangkutan dalam penahanan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan kelengkapan berkas untuk dilanjutkan ke pengadilan.

“Status kapten kapal tersangka karena kelalaiannya. Pasal yang dikenakan 359 KUHP
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sekarang masih proses melengkapi berkas dan tersangka saat ini ditahan di sel Mapolres Pelalawan,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK , Rabu (7/12/2016).

Untuk diketahui, Speedboad penumpang Gertiga Express tenggelam setelah dihantam gelombang Bono di Tanjung Bebayang, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Sungai Turip dengan Tanjung Bebayang.

Akibat kejadian naas tersebut 3 korban tewas, 17 korban selamat, dan seorang bayi usia 11 bulan hilang dan belum ditemui jasadnya.

Berikut nama-nama korban tewas:

1. Muhammad Syairozi (32), warga Tunas Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Maindailing Natal, Sumatera Utara.

2. Julianto (31), warga Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

‎3. Nur (34), IRT warga Dusun Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Korban selamat:

1. Sudirman.
2. Toni Horman.
3. Evi.
4. Azmi.
5. Haryono.
6. Bernard Nainggolan.
7. Usman.
8. Karman.
9. Jamri.
10. Mangip Sianaga.
11. Sarifin.
12. I Hasanah
13. Muhamad Fauzan.
14. Rahman.
15. Pendi.
16. Safaruddin.
17. Rupika Sulastri.

Penumpang yang belum ditemukan:

1. Abdul Fayat (11 bulan), warga Dusun Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, anak dari I Hasanah korban selamat. (zoel)

  • Bagikan