Kades Bukit Meranti Diduga Gelembungkan Dana Perjalanan Dinas Tahun 2015

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Selain dituding telah menggelapkan Uang Negara yang bersumber dari APBN tahun 2015 terkait pembelian 1 Unit Mobil jenis Kijang Inova, Kepada Desa (Kades) Bukit Meranti Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Eko Partono juga dituding oleh warganya telah menggelembungkan dana perjalan dinas.

Pasalnya, sesuai laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Komisi Nasional Penyawasan Aparatur Negara (Komnas-Waspan) Kabupaten Inhu, diperoleh keterangan bahwa selama tahun 2015 Kades Bukit Meranti melakukan perjalanan dinas sebanyak 250 kali, dengan rincian 222 kali ke Kantor Camat Siberida, 24 kali ke Kabupaten Inhu dan 4 kali ke Provinsi Riau.

Hal ini sangat tidak masuk akal, karena jumlah hari pada tahun 2015 tersebut adalah 365 hari, kata Direktur Komnas Waspan Inhu Ahmad Arifin Pasaribu kamis (13/4/2017).

Kenapa dikatakan tidak masuk akal kata Pasaribu, dari 365 hari pada tahun 2015 tersebut 118 hari adalah hari libur, jika kita totalkan dengan perjalanan dinas yang 250 hari tersebut maka jumlah hari pada tahun 2015 tersebut akan menjadi 368 hari, dari mana kades menambahkan waktu 3 hari tersebut.

“Kita tidak tau kalender mana yang digunakan oleh Kades Bukit Meranti sehingga bisa menjadi 368 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pada tanggal 08 Januari 2016 masyarakat telah menyampaikan hal ini kepada Ketua BPD setempat dan ditembuskan kepada Camat Siberida.

“Dalam hal ini masyarakat mempertanyakan apakah Eko Partono tidak menerima perintah dari Siberida untuk melakukan balik nama mobil ambulance dari nama pribadi ke nama Desa Bukit Meranti, serta meminta tanggapan Camat Siberida tentang perjalanan dinas sebanyak 222 kali ke Kantor Camat tersebut,” paparnya.

Dirinya mensinyalir Dokumen Realisasi Anggaran Kegiatan Operasional dan Pemberdayaan ADD Desa Bukit Meranti tahun 2015 tentang perjalanan dinas dimuat dengan cara yang tidak benar.

“Oleh karena itu diduga Eko Partono melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu Kades Bukit Meranti Eko Partono belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dihubungi melalui slulernya tidak mengangkat. (Man)

  • Bagikan