Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kasus Tindak Pidana (TP) Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kejadian ini kembali terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida.

Kali ini korbannya adalah S (5) yang masih duduk di bangku sekolah Taman Kanak-kanak (TK), sedangkan pelakunya adalah ED (35) warga Siberida.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi jum’at (19/1/2018) membenarkan adanya laporan terkait TP Pencabulan yang terjadi di Kecamatan Siberida pada kamis (18/1/2018) kemarin.

Dipaparkannya, pada rabu (17/1/2017) sekitar pukul 13.00 wib saat orang tua korban sedang menonton TV bersama anaknya S melihat anaknya tersebut berkeringat dan sambil memegang alat kelaminnya.

“Melihat hal tersebut ibu korban bertanya kepada korban kenapa berkeringat dan memegang alat kelaminnya,” terang Juraidi.

Lalu Korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh ED dengan cara memasukan jari tangannya kedalam  kemaluan korban dirumah pelaku.

“Mendengar keterangan tersebut lalu ibu korban memberitahukan kepada suaminya (ayah korban) kejadian tersebut, lalu ayah korban membuat laporan ke Polsek Siberida guna pengusutan lebih lanjut,” sambungnya.

Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta meminta hasil Visum, Kanit Reskrim Polsek Siberida IPTU Aman Aroni SH bersama Tim Opsnal Polsek Siberida langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Dan diketahui bahwa ED sedang berada dirumahnya Desa Petala Bumi Kecamatan Siberida,” jelasnya.

Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan akhirnya digelandang ke Polsek Siberida.

“Ketika dilakukan Interogasi tersangka ED mengakui perbuatannya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Sel Mapolsek Siberida guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Juraidi. (Man)

  • Bagikan