Hanura Protes Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Hentikan Bahas RUU Pemilu!

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM  – DPR sedang menggodok RUU Pemilu yang salah satunya mengatur kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5%. Partai Hanura meminta agar pembahasan RUU Pemilu itu dihentikan.

“Sebaiknya dihentikan saja pembahasan RUU Pemilu kalau semangatnya hanya mau korupsi suara sah rakyat. Sebab membaca RUU Pemilu saat ini bukan semangat penguatan demokrasi tetapi semangat kartelisasi kekuasaan. Di mana PT dinaikkan, PT dibuat berjenjang dan Dapil diperkecil. Hasilnya adalah akan terjadi bertambahnya hilang suara sah rakyat,” kata Sekjen Hanura, Gede Pasek Suardika kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

“Prinsip demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat sehingga desain UU Pemilu harus membuat peraturan yang melindungi sebanyak mungkin suara sah rakyat tidak hilang. Harus diminimalkan suara sah rakyat hilang. Bukan malah sebaliknya suara sah dikebiri dan diabaikan,” jelasnya.

Gede beranggapan ambang batas parlemen ini hanya akal-akalan partai politik besar. Menurutnya aturan itu diutak-atik dengan mengingkari kedaulatan rakyat.

“Itu hanya akal-akalan parpol besar yang takut kehilangan kekuasaan karena kinerjanya penuh dengan kekecewaan rakyat. Sehingga aturan lah diutak-atik dengan mengingkari hak kedaulatan rakyat yang termanifestasikan pada suara sah di Pemilu,” jelasnya.

Sebelumnya, RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5%.

Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1/2021), aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.***(detik.com)

  • Bagikan