Masyarakat Alim Minta PT Tasma Puja Lepaskan Lahan Sengketa Dengan Desa Kepayang Sari

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tokoh masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Thamrin Syam meminta kepada PT. Tasma Puja untuk melepaskan lahan seluas 92,36 Hektare yang menjadi objek sengketa dengan masyarakat Desa Kepayang Sari.

Hal ini dengan terungkapnya status lahan tersebut yang masuk ke dalam kawasan hutan, sedang PT. Tasma Puja tidak memiliki kewenangan terhadap lahan tersebut karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan.

“Dengan demikian PT. Tasma Puja tidak berhak mengelola lahan tersebut dan mengembalikan kepada masyarakat, biarkan masyarakat menyelesaikan permasalahan mereka terlebih dahulu,” ujar mantan anggota DPRD Inhu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, di pematang reba, Kamis (8/7/2021) kemarin.

Lebih jauh dikatakannya selaku bapak angkat harusnya PT. Tasma Puja berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Sementara itu Tokoh Pemuda Desa Alim Tarmizi sangat menyesalkan sikap perusahaan (PT. Tasma Puja) yang dinilai arogan karena sudah menggarap kawasan hutan tanpa memilik izin pelepasan kawasan dari menteri kehutanan.

“Sudah berapa milyar negara dirugikan akibat ulah perusahaan yang mengelola kawasan hutan tanpa memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.

Dirinya meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengusut permasalahan ini, karena perusahaan yang resmi saja membayar pajak, apalagi perusahaan yang ilegal, namun kemana mereka membayarnya sehingga bisa bergerak bebas.

“Sebagai masyarakat tentu saya sangat kecewa dengan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas dan berakibat kepada kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu belum ada pihak PT. Tasma Puja yang dapat dimintai keterangan terkait hal ini. (man)

  • Bagikan