Kalah di Pengadilan, PT DMJ Vision Wajib Bayar Pesangon Rp 76 juta Kepada Eks Karyawan

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,BENGKALIS – Yadin eks karyawan bakal menerima haknya sebesar Rp 76.792.620 setelah memenangkan gugatan atas PT. DMJ Vision Bengkalis, perusahaan yang bergerak di bidang TV kabel di Kabupaten Bengkalis.

 

Gugatan ke Pengadilan Sengketa Industrial terhadap PT. DMJ Vision Bengkalis yang berkantor di Jalan Tandun, Kota Bengkalis, dilakukan Yadin dan kuasa hukumnya Akmam Adi Putra dan Zainal Idwin dari Serikat Pekerja Bengkalis Independent (SPBI) karena Yadin di berhentikan sepihak sebagai karyawan.

 

Putusan majelis hakim perkara No 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN PBR tertanggal 08 Februari 2022, memutuskan pihak PT. DMJ Vision Bengkalis harus membayar hak Yadin Rp76.792.620,00 dari Rp 141 lebih yang dituntut Yadi. Akan tetapi pihak SPBI sudah tiga kali menyurati pihak DMJ, namun DMJ sampai saat ini tidak mematuhi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Tentang pembangkangan pihak PT. DMJ Vision atas putusan majelis hakim, disampaikan Ketua SPBI Bengkalis, Akmam Adi Putra kepada wartawan, Jum’at (15/04/22).

 

Dijelaskan Akman, gugatan ini muncul karena Yadin di PHK secara sepihak oleh perusahaan (DMJ Vision). Tak terima dipecat tanpa sebab, Yadin yang bernaung dibawa serikat buruh SPBI menggugat di Pengadilan. Berdasarkan fakta persidangan akhirnya majelis hakim menghukum DMJ Vision harus membayar kepada Yadin Rp 76 juta lebih dari Rp 141 juta tuntutan penggugat.

 

Namun, putusan pengadilan tersebut tidak diindahkan oleh pihak DMJ Vision. Dimana sampai saat ini pihak DMJ Vision belum membayar hak Yadin sebagaimana putusan pengadilan.

 

Diduga pihak DMJ Vision tidak ada etikat baik, pihak SPBI akan melaporkan DMJ Vision ke Polres Bengkalis. Rencana laporan ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Karena jika pengusaha tidak membayar uang pesangon kepada karyawan sesuai pasal 156 ayat (1), pasal 185 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pengusaha tersebut dijerat ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta,” tegas Akmam. (Rudi)

  • Bagikan