Sidang Penggelapan, Terdakwa Ganti Merek Sarden IO Jadi TLC

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,BENGKALIS -Sidang dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Robin Kepala Depo PT. MPP cabang Mandau dan Indrawan sebagai supervisor diperusahaan itu, Kamis (18/1) sore, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Panjaitan, SH, dengan hakim anggota Annisa Sitawati, SH, dan Mohd Rizky Musamar, SH tersebut, JPU Handoko dan Andi Sunartejo menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah Rika Huwang bagian administrasi,
Angga supir dan Agustianto helper di PT. Masterindo Prima Perkasa (PT. MPP).

Keterangan saksi Rika hampir sama dengan keterangan saksi sebelumnya, yakni Merianti bagian akunting. Menurut Rika, audit terhadap pisi (barang) di gudang Depo Duri/Mandau baru dilakukan setelah terjadi pencurian brangkas di kantor Depo Mandau.

Audit terhadap barang dilakukan dengan data order yang ada di kantor pusat PT. MPP, karena seluruh data barang di kantor Depo Mandau ikut hilang bersama brangkas yang diduga dicuri oleh Iwan Codet dkk yang saat ini dalam proses sidang.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Robin telah mengganti merek sarden dari IO ke merek TLC yang harganya lebih mahal.

Untuk menutupi modusnya, terdakwa Robin selalu mengatakan bahwa sarden merek IO yang diedarkan PT. MPP tidak laku. Namun, terdakwa lupa bahwa setiap bulan dia selalu mengorder 400 kotak dari kantor pusat PT. MPP yang ada di Kota Bengkalis.

Setiap bulan terdakwa Robin mengorder 400 kotak sarden merek IO. Isi 1 kotak sebanyak 24 kaleng. Dengan alasan tidak laku, terdakwa Robin mengganti merek IO menjadi TLC yang harganya Rp7 ribu lebih mahal.

“Dia bilang sarden merek IO yang kita jual tak laku, tapi, sebulan dia (Robin) order 400 kotak,” kata Yumuati komisaris PT. MPP diselah-selah sidang.

Saat dicecer pertanyaan oleh JPU, Rika terlihat gugup.

“Tolong saudara jelaskan, sebagai administrasi tugas saudara apa saja,” tanya Dame Parulian Pandiangan kepada Rika yang membuat saksi semakin gugup.

Untuk menunjang penjelasan Rika, majelis hakim kemudian meminta Merianti yang duduk di kursi pengunjung untuk maju ke depan menjelaskan peran Rika dan mekanisme mengorder barang dari Depo Mandau.

Menurut saksi, setiap Robin mengoder ke kantor pusat di Bengkalis. Orderan tersebut diterima karyawan bernama Rosita yang kemudian mengeluarkan DO. Setelah DO disetujui Direktur (Sukiman alias Ace) baru vendor mengirim barang yang diorder.

Berdasarkan sistem mengorder tersebut, kantor pusat punya data untuk melakukan audit pasca dicurinya brangkas berisi uang tunai dan bobon serta data barang yang masuk ke Depo Mandau.

“Berdasarkan hutang dari vendor, kantor pusat mengetahui ternyata setelah dikurangi sisa barang yang masih ada di gudang, diketahui perusahaan dirugikan Rp1,8 miliar.

Sementara itu, Angga supir PT. MPP dan helper Agustianto mengatakan, setiap barang yang diambilnya di gudang di Jalan Siak dan kemudian diantarkan kepada konsumen berdasarkan bon yang dikeluarkan kantor (Robin).

Barang tersebut baru bisa keluar setelah persetujuan kepala gudang Li Kivan alias Ivan.

Menurut saksi, dirinya pernah mengambil barang di Pekanbaru, yakni di Panam dan Hotel Tun Teja Jalan Riau. Barang tersebut kemudian dibawa ke gudang 120 di Duri.

Saksi menjelaskan, dia pernah diajak terdakwa Indrawan menjemput barang ke Pekanbaru.

“Bos suruh jemput barang ke Pekanbaru,” kata saksi mengutip perkataan terdakwa Indrawan.

Sementara Agustianto menjelaskan, sebagai helper tugasnya hanya memuat barang ke dalam mobil dan mengantarkanya ke toko yang memesan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua majelis hakim menunda dan akan dilanjutkan Selasa depan.  (Rudi)

  • Bagikan