380 Warga Binaan Kelas ll B Rengat Dapat Remisi

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Peringat HUT RI ke 74 tahun 2019 membawa berkah bagi 380 warga binaan yang ada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas ll B Rengat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu).Bahkan tiga orang diantaranya bebas.
Plh Kepala Rutan Kelas ll B Rengat lrdiansyah Rana dalam sambutanya pada acara pemberian remisi, Sabtu (17/8/2019) mengatakan bahwa dari 582 orang penghuni Rutan Kelas ll B 380 orang mendapatkan remisi dihari Kemerdekaan RI ini.
“Ini sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, Kemerdekaan memang perlu disyukuri,” katanya.
Rasa syukur dalam peringatan Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya, bagi Narapida dan Anak pada khususnya.
Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mempercepat integrasi sosial dan apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan diberikan remisi (pengurangan hukuman).
“Hal ini bagi yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor : 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan,” kayanya lagi.
Patut kita berbangga hati karena dari jumlah yang diusulkan sebanyak 380 orang dan disetujui seluruhnya.
Berikut rincian warga binaan Rutan Kelas ll B yang mendapat remisi, 325 orang tindak pidana umum, 3 orang diantaranya langsung bebas dan 2 orang dilanjutkan menjalani pidana denda.
“Selanjutnya 55 orang tindak pidana yang berkaitan dengan PP 99 tahun 2012, diantaranya 5 orang bebas dan dilanjutkan menjadi pidana denda,” paparnya.
Bagi warga binaan yang divonis setelah pengusulan remisi diusulkan bagi yang sudah memenuhi syarat akan diusulkan remisi susulan baik tindak pidana umum, maupun yang terkait dengan PP 99 tahun 2012, paparnya.
Hadir dalam pemberian remisi tersebut Wakil Bupati lnhu H. Khairizal, Ketua DPRD lnhu Miswanto, serta Perwakilan Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) lainnya. (Man)

  • Bagikan