Anggota PPK Inhu Pemilu 2019 Sudah Dilantik

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Seluruh Anggota PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu Muhammad Amin SE,M.Si.

Pelantikan dan pengambil sumpah bagi Anggota PPK ini dilakukan pada Sabtu (3/3/2018) kemarin di Gedung Dang Purnama Rengat, dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umun (Pemilu) serta Pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahun 2019 mendatang.

Ada sebanyak 42 Anggota PPK se Kabupaten Inhu yang kita lantik dan diambil sumpahnya, kata Ketua KPU Inhu Muhamad Amin SE,M.Si senin (5/3/2018).

Dirinya berharap anggota PPK yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU di tingkat kecamatan agar bertanggungjawab atas sumpah janjinya dan laksanakan tugas fungsi sesuai aturan yang berlaku.

“Kepada anggota PPK agar tetap menjaga integritas dan netralitas, jangan memihak terhadap parpol tertentu, Pasangan Calon, Peserta pemilu dan tetap mrnjunjung tinggi kode etik, azas dan aturan yang telah ditetapkan KPU,” paparnya.

Dijelaskannya, dasar pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota PPK tersebut adalah Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Selain itu juga berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU RI nomor 31 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” paparnya.

Dirinya kembali berharap agar anggota PPK yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya agar dapat menjalankan tugasnya dengan sesungguh-sungguh, jujur dan adil, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan