Carfios Masih Menjabat Sebagai FK Peranap

  • Bagikan
Kadis PMD Inhu Hasman Dayat.

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karupsi pengadaan jaringan Wi-fi di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat ini Carfios Anwar masih menjabat sebagai FK (Fasilitator Kecamatan) Peranap Kabupaten Inhu.

Sebagaimana diketahui, Carfios Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu pada awal tahun 2017 kemarin, dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llb Rengat di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu Hasman Dayat saat ditemui di Kantornya Jalan Indragiri Komplek Perkantoran Inhu jum’at (28/7/2017) menyatakan bahwa status Carpios saat ini adalah sebagai FK Kecamatan Peranap.

Dijelasknnya, terpilihnya Carfios Anwar sebagai FK Peranap adalah berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan pada awal tahun 2017 yang lalu, dan bahkan SK pengangkatannya sudah dikeluarkan oleh BInhu H. Yopi Arianto,

Terkait status tersangka yang disandang Carfios Anwar saat ini Hasman Dayat mengatakan bahwa kita tidak bisa melakukan pergantian ataupun pemberhentian, hal ini dikarenakan itu menjadi kewenangan Bupati.

“Selain itu hal tersebut tidak dapat dilakukan sepanjang belum adanya keputusan hukuman tetap (Ingkrah) dari Pengadilan terkait kasus tersebut,” teramgnya.

Namun demikian, jika selama menjabat sebagai FK Kecamatan Peranap ini Carfios tidak dapat melaksanakan tugas maka gajinya tidak akan dibayarkan, pungkasnya. (man)

  • Bagikan