Coffee Morning Dengan Wartawan, Ketua PN Rengat Jelaskan Terkait Vonis Bebas Mak Gadih

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar acara Coffee Morning bersama para wartawan liputan Inhu, Kamis (4/3/2021) di ruang tunggu PN Rengat, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH, Wakil Ketua PN Rengat, para juru bicara PN Rengat, serta belasan wartawan liputan Inhu.

Dalam kesempatan ini ketua PN Rengat mengucapkan terimakasih kepada para wartawan yang berkesempatan hadir dalam kegiatan Coffee Morning tersebut.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga memberikan tanggapan terhadap pendapat masyarakat terkait vonis bebas PN Rengat terhadap salah seorang terdakwa perkara narkoba beberapa hari lalu.

Dirinya menegaskan bahwa majelis hakim punya kewenangan sendiri untuk memutus setiap perkara yang disidangkan, bahkan majelis hakim tidak miliki kewenangan memutus di luar dakwaan.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mak Gadi atas perkara narkotika sudah sesuai fakta persidangan dan berkas perkara serta alat bukti yang ada,” ujarnya.

Dijelaskannya juga bahwa, pertimbangan majelis hakim bahwa dalam penangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, sedangkan yang dijadikan barang bukti di persidangan itu adalah milik anak-anak dan menantunya yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.

Dalam pemeriksaan di persidangan juga tidak terbukti terdakwa menjual narkotika, saksi-saksi yang sudah diperiksa saat itu tidak ada yang mengarah kepada terdakwa,” ungkapnya.

Begitu juga dengan barang bukti berupa riwayat telepon sudah diperiksa, namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika. Sehingga dari fakta persidangan, tidak ada yang mengarah kepada terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika.

“Majelis hakim tidak memvonis berdasarkan opini dan track record (rekam jejak) terdakwa tetapi berdasarkan berkas yang diajukan bersama barang bukti serta fakta persidangan,” tegasnya. (man)

  • Bagikan