Diberhentikan Sefihak, Perangkat Desa Serai Wangi Mengadu ke DPRD lnhu

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menindaklanjuti tindakan Kepala Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) yang memberhentikan seluruh perangkat desa nya secara sepihak berbuntut panjang.
Pada Selasa (3/3/2020) belasan perangkat desa Serai Wangi yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Serai Wangi mendatangi Kantor DPRD lnhu di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat untuk mengadukan hal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Armizon menjelaskan bahwa dirinya dilantik sebagai Sekdes Serai Wangi pada tanggal 1 Januari 2019 oleh kades sebelumnya Marjohan.
“Lalu tanpa alasan yang jelad, diberhentikan secara sepihak oleh yang baru Sukardi berdasarkan surat nomor : 1 tahun 2020 tanggal 25 Februari 2020,” katanya.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan kami para perangkat desa, karena aladsn pemberhentian tidak jelas dan tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
“Hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi perangkat desa,  karena tidak adanya jaminan yang ada dalam peraturan perundang-undangan desa dengan pelaksanaan dilapangan,” paparnya.
Sehingga hal ini memungkinkan kesewenang-wenangan kades secara sefihak tanpa alasan yang jelas.
“Berdasarkan hal tersebut maka kami memohon kepada pimpinan DPRD lnhu untuk memprosesnya dalam mediasi,” harapnya.
Sementara itu Sukardi sebagaimana dilansir dari salah satu media online mengatakan bahwa kalau SK pemberhentian yang sudah dikeluarkan nya tersebut tidak berlaku oleh pihak kecamatan akan kita kembalikan ke jabatan semula.
Dijelaskannya, penerbitan SK Pemberhentian tersebut adalah mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 40 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sambungnya.
“Dalam Perbup tersebut tertuang bahwasanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah hak prerogratif kades, atas dasar hal inilah kita melakukan penertiban SK pemberhentian dan sekaligus pengangkatan perangkat desa yang baru,” tegasnya. (man)

  • Bagikan