Disnaker Inhu Akan Proses Tuntutan Pekerja di PT. PLM

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melakukan revisi terhadap perizinan yang dimiliki oleh PT Palm Lestari Makmur (PLM) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tetap akan memproses tuntutan pekerja (karyawan).

Hal ini disampaikan oleh Kadisnakertrans Kabupaten Inhu Endang Mulyawan S.Hut, M.Si dalam rapat pembahasan terkait PT. PLM yang digelar di Ruangan Rapat Thamsir Rahma lantai 4 Kantor Bupati Inhu beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu Endang mengatakan bahwa para pekerja (karyawan) menuntut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada PT. PLM, dan hal ini dibenarkan berdasarkan undang-undang.

“Sehingga hal ini akan tetap kita memproses tuntutan yang disampaikan melalui serikat pekerja tersebut,” ungkapnya.

Antara evaluasi terhadap perizinan PT. PLM dengan tintutan karyawan (pekerja) itu adalah sisi yang berbeda, sambungnya.

Sementara itu Ketua SPSI.AGN Zulfendy dan Ketua SPN (Serikat Pekerja Nasional) Kabupaten Inhu Sawal Harahap berjanji akan terus mengawal permasalah pekerja yang terjadi di PT. PLM ini.

“Kita menuntut hak pekerja untuk segera dibayarkan oleh perusahaan (PT. PLM), karena ini adalah hak para karyawan,” ujarnya.

Karena kita tidak mau pekerja menjadi korban dalam kemelut yang terjadi di tubuh PT. PLM, untuk itu sekali lagi kita minta kepada Pemda Inhu untuk tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan jika akan melakukan take over, tutupnya. (man)

  • Bagikan