Hanya Bermodal IUP, 13 Tahun PT. PLM Garap Hutan Tanpa Izin

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dari rapat bersama yang digelar pada Rabu (3/2/2021) kemarin terungkap bahwa, PT. Palm Lestari Makmur (PLM) yang berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) selama 13 tahun berdiri.

Sebagaimana diungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu Paino SP, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan IUP (Izin Usaha Perkebunan) yang dimiliki, PT. PLM berdiri sejak tahun 2007 dengan IUP nomor 38 tahun 2007.

Didalam IUP tersebut ada 10 poin kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT. PLM, yang poin pertamanya berbunyi PT. PLM harus menyelesaikan perizinan berikutnya dalam waktu 2 (dua) termasuk mengurus hak atas tanah dan pelepasan kawasan hutan.

“Namun sayangnya selama kurun waktu tersebut management PT. PLM tidak memenuhi kewajibannya untuk melengkapi persyaratan tersebut,” tegas Paino.

Dikatakannya juga bahwa ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Distankan Inhu pada tahun 2018 PT. PLM belum juga memiliki HGU dan pada tanggal 28 November 2018 Bupati Inhu melalui Distankan Inhu mengeluarkan himbauan kepada PT. PLM untuk segera mengurus HGU nya, namun himbauan tersebut tidak digubris oleh pihak perusahaan.

“Kita juga sudah melakukan teguran kepada pihak perusahaan, hal ini membuktikan bahwa Pemda Inhu tidak diam dalam hal ini,” kata Paino lagi.

Lebih jauh dukatakan Paino, lahan yang dikuasai oleh PT. PLM adalah seluas 2.085 hektare namun yang ditanami seluas 1.234 hektare, tanpa memiliki izin konsensi kawasan hutan.

Sementara itu Forumel mantan General Manager (GM) PT. PLM ketika dikonfirmasi melalui pesan WatsApp nya mengatakan bahwa dirinya tidak ada urusan lagi dengan PT. PLM.

“Selamat pagi pak, untuk sampaikan kepada bapak, saya tidak lagi ada urusan dengan PT. PLM,” singkatnya. (man)

  • Bagikan