Hingga 5 Oktober, Tim Yustisi Inhu Jaring Ribuan Warga Tak Pakai Masker

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sejak dilaksanakan razia yustisi oleh tim pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam rangka penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi pelanggar akhir September lalu, sudah ribuan warga bandel tak pakai masker terjaring razia.

“Total warga bandel yang tidak memakai masker terjaring razia oleh tim pemburu teking Covid-19 hingga 5 Oktober sebanyak 2603 orang,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (6/10/2020) siang.

Dijelaskan Kapolres, ribuan warga bandel itu masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi yang tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020.

“Untuk sementara pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring razia yustisi itu masih diberi sanksi sosial,” ucap Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, tingginya jumlah warga yang terjaring razia tersebut membuktikan jika masih rendah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan, enggan memakai masker, tidak menjaga jarak, masih berkerumun serta lainnya.

“Untuk itu diminta pada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan dan patuhi 4 M agar terputus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan