Kajari Inhu Tinjau Progress Pembentukan Rumah Restorative Justice di Desa Titian Resak

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – ada Hari Ini Selasa Tanggal 14 Juni 2022 Sekitar Pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melakukan peninjauan terhadap Rumah Restorative Justice Kejari Inhu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Seberida, Kepala Desa Titian Resak beserta unsur perangkat desa.

Kajari Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH mengatakan Program Rumah Restorative Justice oleh Kejari Inhu ini merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan sekaligus bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan keadilan substantif di tengah masyarakat.

Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 20202 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Inhu sebagai sarana alternatif penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan musyawarah diharapkan dapat meningkatkan keharmonisan dan kedamaian ditengah masyarakat,” Ujar Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra SH. (man)

  • Bagikan