Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Workshop Kerjasama Pemantauan Bidang Kekayaan Intelektual di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka melindungi dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau menggelar Workshop Kerjasama Pemantauan (Pengawasan) di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait.

Kegiatan ini mengangkat tema “Menjalin Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Pelaku Usaha dan Instansi Terkait dalam rangka Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Salah Satu Pilar Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kamis (4 Mei 2023) kemarin.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Riau yang diwakilkan melalui Kasubbid Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan yang sama hadir langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ergusfian, S.Sos.

Dalam sambutannya Ergusfan menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham Kanwil Riau dan sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan workshop ini yang mana sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan di bidang hukum kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku Industri Kecil Menengah agar perduli untuk melindungi merek dagangnya.

“Bagi Pelaku IKM binaan DISPERINDAG yang telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya dapat memahami bagaimana proses perlindungan hukum jika ada potensi pelanggaran oleh pihak lain,” ujarnya.

Kegiatan workshop ini diikuti 35 orang peserta yang merupakan pelaku IKM binaan Disperindag dan Pelaku Ekonomi Kreatif binaan Disporapar (Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata) serta unsur dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kepolisian Resort (Polres) serta OPD (Instansi) terkait pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal menyampaikan bahwa kegiatan workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual serta perlindungannya dan meningkatkan sinergi dalam pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.

Pada rangkaian acara tersebut Mirsahwal juga menyampaikan teknis dan administrasi pendaftaran KI yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang ahli di bidangnya, yakni Albert, selaku Jaksa Muda pada Kejari Inhu.

Dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan Klasifikasi Kekayaaan Intelektual serta proses penyelesaian sengketa Merek (Paten) pada Kekayaan Intelektual terkait, baik secara Perdata maupun Pidana serta proses penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual pada Kejari Inhu.

Sementara itu, Hafizon Ramadhan SH selaku Advokat (Penasehat Hukum) menyampaikan materi terkait pendampingan hukum oleh Advokat kepada masyarakat dan penyampaian gugatan secara sederhana pada sengketa KI yang dapat diajukan baik secara litigasi maupun non litigasi. (man)

  • Bagikan