KPU Inhu Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar coffee morning bersama rekan media liputan Inhu, hal ini dalam rangka sosialisasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Sabtu (30/7/2022).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Inhu Yenni Mairida dan didampingi oleh Komisioner KPU Inhu Divisi Teknis Penyelenggaraan Fitra Rovi, serta komisioner lainnya dan para staf sekretariat KPU Inhu.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua PWI Inhu Efril Reza beserta Anggota dan perwakilan TVRI Inhu.

Dalam kesempatan ini Yenni Mairida mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan media dalam rangka coffee morning yang dilaksanakan oleh KPU Inhu hari ini.

Yenni Mairida menjelaskan bahwa tahapan pemilu sudah berjalan sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

Tahap 1 (pertama) adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

“Perencanaan program dan anggaran pemilu dimulai sejak Selasa 14 Juni 2022 sampai Jumat 14 Juni 2024, sedangkan Penyusunan Peraturan KPU dimulai Selasa 14 Juni 2022sampai Kamis 14 Des 2023,” terangnya.

Tahapan selanjutnya adalah tahapan kedua yaitu permukhtahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai dengan Rabu 21 Juni 2023.

“Tahapan ketiga adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu yang dimulai sejak Jumat 29 Juli 2022 sampai Selasa 13 Desember 2022,” sambungnya.

Tahapan berikutnya adalah Penetapan Peserta Pemilu, tahapan ini dimulai pada Rabu 14 Desember 2022 sampai dengan Rabu 14 Desember 2022 atau dilaksanakan dalam 1 hari.

“Selanjutnya tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) yang dilaksanakan pada Jumat 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis 9 Februari 2023,” jelasnya.

Tahapan yang ke enam adalah tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pencalonannya DPD RI dimulai pada Selasa 6 Desember 2022 sampai dengan Sabtu 25 November 2023, Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada Senin 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023 dan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023,” paparnya.

Tahapan masa kampanye pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sesuai aturan masa kampanye ini akan dilaksanakan selama 75 hari (3 hari setelah ditetapkan dan berakhir 3 hari sebelum hari pemilihan).

“Tahapan masa tenang dimulai pada Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada Rabu 14 Febuari 2024 sedangkan penghitungan suara akan dilaksanakan mulai 14 Februari 2024 sampai dengan Kamis 15 Februari 2024.

“Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Kamis 15 Februari 2024 sampai dengan Rabu 20 Maret 2024,” lanjutnya.

Tahapan selanjutnya adalah tahapan penetapan hasil pemilu yang terbagi dalam 3 kategori yaitu Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

“Terakhir adalah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPD RI,” tutupnya. (man)

  • Bagikan