Luar Biasa, Dalam 2 Tahun Fani Sukma Berhasil Kelabui 24.380 Orang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Fani Sukma (26) Warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau berhasil mengelabui 24.380 orang nasabah dan mengumpulkan uang sebanyak 21 Milyar lebih.

Aksi ini dilakukan Fani sejak tahun 2018 yang lalu dengan modus investasi tabungan baik berupa barang maupun berupa uang.

Usaha yang dilakukan tersangka adalah murni penipuan, karena tidak didukung oleh usaha lain, istilahnya hanya gali lobang tutup lobang, kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (9/3/2021) di Mapolres Inhu.

Dalam aksinya saudari Fani ini memberikan jasa kepada nasabahnya sebesar 400 persen, jika menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu maka akan memdapat bonus menjadi Rp500 ribu, dan uang tersebut berasal dari nasabah lainnya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama dan Kanit Propam Ipda Andra Lexi dan Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.

Lebih jauh dijelaskan Kapolres, dalam aksinya ini Fani dibantu 31 orang anak buah dan disebut sebagai ketua kelompok, ada banyak arisan yang dia laksanakan mulai dari arisan sembako, elektronik, emas sampai uang.

“Dalam aksinya selama 2 tahun ini Fani meraup uang sebesar Rp21 Milyar lebih dari 24.380 orang anggota yang berasal dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Kapolres mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah salah seorang nasabah nya Her yang berstatus sebagai Honorer di Pemda Inhu melaporkan ke Polres Inhu.

“Her ini awalnya menginvestasikan uangnya sebesar Rp300 ribu, beberapa hari kemudian uang tersebut menjadi Rp2,5 juta,” terang Kapolres.

Berdasarkan hal tersebut selanjutnya yang bersangkutan mengajak keluarganya untu bergabung di investasi yang bernama investasi tabungan ini, hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,5 Milyar dan diserahkan kepada Fani Sukma selaku Owner.

“Dari uang tersebut korban sempat menerima uang jasa sebesar Rp180 juta, namun selanjutnya pelaku selalu berdalih dan berjanji untuk mencairkan uang tersebut,” ungkapnya.

Karena merasa tertipu akhirnya korban menyeret pelaku ke Mapolres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara terhadap 31 orang kaki tangannya untuk sekarang ini masih berstatus saksi.

Selain mengamankan Fani, Polres Inhu dalam kesempatan ini juga menyita beberapa mobil, sepeda motor, serta ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik Fani yang berisikan uang diperkirakan Rp400 juta.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 junto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (man)

  • Bagikan