Majelis Hakim PN Rengat Tolak Eksepsi Terdakwa Pelanggaran Pilkada Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak eksepsi dari terdakwa pelanggaran Pilkada Kabupaten Inhu, Senin (23/11/2020).

Hal ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan di PN Rengat, senin sore dengan majelis hakim yang diketuai oleh Omori R Sitorus SH, MH, hakim Anggota Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari perkara pelanggaran Pilkada Inhu dengan terdakwa Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto SP.

Dalam sidang tersebut Edi Priyanto yang dikenal dengan nama Efi Tajir ini didampingi oleh pengacaranya Asep Rukiyat SH.

Dalam kesempatan itu Omori membacakan keputusan majelis hakim terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa serta jawaban dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap eksepsi terdakwa.

“Karena seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa dinilai tidak beralasan maka majelis hakim menolak eksepsi tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya menyampaikan bahwa dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa ini maka sidang perkara pelanggaran Pilkada Inhu tahun 2020 ini dapat dilanjutkan.

“Kepada penuntut umum diminta untuk mempersiapkan saksi-saksinya pada sidang akan akan digelar Selasa (24/11/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa karena sidang sengketa Pilkada ini harus selesai dalam 1 minggu maka kepada pihak-pihak untuk dapat mempersiapkan saksi-saksinya, termasuk saksi ahli, pungkasnya. (man)

  • Bagikan