Operasi Cipkon, Polsek Lirik Amankan Warga Pekanbaru Membawa Shabu

  • Bagikan

RlAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Jumat (18/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki (tersangka) yang membawa narkotika jenis shabu.

Dia adalah KH (23) warga Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada Jumat malam, anggota Polsek Lirik yang dipimpin oleh Kapolsek Lirik AKP. Ali Azar S.Sos sedang melaksanakan kegiatan cipkon sehubungan dengan pelantikan presiden di depan Mako Polsek Lirik, Jalan Lintas Timur, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik.

“Anggota Polsek Lirik memberhentikan terhadap 1 (satu) unit mobil jenis mini bus merek Toyota Calya warna silver metalik dengan No.Pol : AA 9208 SF,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran.

Mobil tersebut dikemudikan oleh tersangka RH, kemudian dilakukan pemeriksaan (pengeledahan) terhadap mobil yang dikendarai oleh tersangka.

“Dan dari dalam mobil tersangka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik (paket) yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram (nol koma delapan puluh lima gram),” terang Misran.

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua ) bungkus (paket) yang diduga narkotika jenis sabu, dibawa ke Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut.

“Selain itu juga diamankan BB berupa 1 (satu) buah kotak hitam, 3 (tiga) buah pipet, 2 (dua) buah kaca pirex,” lanjutnya.

Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit mobil jenis mini bus merek Toyota Calya warna silver metalik dengan No.Pol : AA 9208 SF, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu ) buah aksesoris septibel warna biru merek intermilan, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan