Pekerja dan PT Inecda Sepakati Ketentuan Dari Pemda Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sehubungan dengan adanya surat dari Pemerintah Daerah Kebupaten Indragiri Hulu (Pemda Inhu) nomor ; 145/DISNAKER.01/V/2018 Prihal. Hasil Perundingan Pekerja dengan Managemen PT. Inecda dan Pekerja yang diwakili oleh PC SPPP-SPSI menggelar rapat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu) selasa (15/5/2018).

Rapat ini untuk memutuskan terkait adanya ketentuan yang disampaikan Pemda Inhu dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pekerja dan PT. Inecda.

Ketua PC SPPP – SPSI Kabupaten Inhu  April ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya rapat penyelesaian konflik antara pekerja dan PT. Inecda Plantations (IP) yang digelar hari ini selasa (15/5/2018).

“Hasil rapat hari ini memutuskan apa yang sudah menjadi ketentuan dari pemda Inhu,” ujarnya.

Sementara itu Humas PT. IP Joko Dwiyono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam hal ini PT. IP mengakomodir anjuran surat himbauan dari Pemda Inhu yang meminta agar kedua belah fihak sepakat.

“PT. Inecda dalam hal ini sudah mencabut SK PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi 10 karyawan yang melakukan mogok kerja beberapa waktu lalu,” katanya.

Selain itu Perusahaan juga mencabut SP (Surat Peringatan) terhadap ribuan karyawan lainnya akibat aksi mogok kerja.

“Namun demikian, sesuai ketentuan dari Pemda Inhu, para pekerja juga diwajibkan menganti hari kerja selama melakukan aksi mogok,” terangnya lagi.

Terkait tuntutan untuk bonus kita belum dapat memenuhinya, namun demikian PKB akan ditinjau kembali secara bersama-sama dg perwakilan pekerja pada saat PKB habis masanya, ungkap Joko. (Man)

  • Bagikan