Pemkab Inhu Gelar Assessment Enam Kepala OPD

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) direncanakan pekan depan akan melaksanakan assessment untuk pengisian enam kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelaksanaan assessment dilakukan oleh Panitia Pelaksana (Pansel) yang diketuai Drs H. Junaidi Rahmat Msi yang juga kepala Bappeda Kab inhu dan sekretaris Pansel Ir. H Hendrizal Msi yang juga Plt. Sekda Kab inhu.

Pelaksanaan kegiatan ini selain dalam rangka memenuhi kebutuhan perangkat daerah dalam penyelenggaraan organisasi di lingkungan Pemkab Inhu juga sebagai ajang untuk pemaksimalan pelayanan publik menuju pembangunan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya kegiatan assessment sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan,”ujar Plt BKPPD Kabupaten H. Subrantas SP, Kamis (6/7).

Lebih lanjut ia mengatakan pelaksanaan assessment ini sesuai dengan instruksi Bupati Inhu dan dalam tahap awal ini pihaknya telah mengumumkan syarat dan ketentuannya yang pengumuman tentang pelaksanaan assessment ini yakni pada Senin (10/07) mendatang.

Untuk pengumuman dapat dilihat di kantor Bupati Inhu atau di kantor dan website BKPPD. Serta website resmi Pemkab Inhu www.inhukab.go.id.

“ketentuan dan syarat dapat dilihat pada pengumuman tersebut dan proses penyampaian berkas pemohon kepada panitia berlangsung selama 15 hari,” ungkap Subrantas.

Enam OPD yang termasuk pada assessment kali ini adalah Inspektorat, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Kominfo, Satuan Pol PP, Dinas Perpustakaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bahkan dalam pelaksanaannya assessment mendatang juga didampingi oleh komisi aparatur sipil Negara (KASN).”Sekretariat pelaksanaan assesment mengambil tempat dan juga dibantu oleh BKPPD Kabupaten Inhu,” ujarnya.

Assessment berikutnya akan berlanjut pada tahap kedua yakni sembilan kepala OPD dan satu diantaranya untuk pejabat defenitif sekda. OPD yang dimaksud adalah Dinas Koperasi, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindag, BKPPD dan Badan Keuangan dan Aset serta Pejabat Defenitif Sekda.

Penyelenggaraan dua tahap assessment ini tidak terlepas dari ketersediaan anggaran yang tersedia. Sehingga untuk melakukan assessment utuh dapat dilakukan dua tahap atau setidaknya melalui ketersediaan anggaran pada APBD-P 2017 mendatang.

Untuk itu sebutnya, setelah panitia dapat menyaring sejumlah nama calon kepala OPD yakni maksimal tiga nama terseleksi diajukan kepada Bupati, penetapan kepala OPD definif tetap menjadi kewenangan Bupati selaku kepala daerah, terangnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat dan formulir pendaftaran Assessment bisa di unduh pada website www.inhukab.go.id pada link berikut ini : http://inhukab.go.id/assesment. (Man)

  • Bagikan