Pidana Pemilu 2019, Pengadilan Tinggi Belum Turunkan Putusan Banding

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hingga saat ini Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru belum menyampaikan putusan banding perkara pidana Pemilu yang diajukan terdakwa Sovia Warman Spd. Sementara penanganan banding pidana Pemilu ditingkat PT hanya tujuh hari.

Sehingga dengan kondisi itu, status Sovia Warman Spd yang juga komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih saja non aktif.

“Sesuai ketentuan, penanganan perkara pidana Pemilu ditingkat banding selama 10 hari. Dimana masa pikir-pikir setelah putusan Pengadilan Negeri selama tiga hari dan tujuh hari ketika menyatakan banding,” ujar Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan Msi, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, ketika putusan PT sudah turun, baru akan ada penetapan komisioner baru untuk Bawaslu Kabupaten Inhu.

“Karena saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan non aktif dan sudah diajukan komisioner pengganti,” terangnya.

Untuk itu katanya, ketika batas waktu penanganan perkara Pemilu ditingkar PT sudah berakhir, hendaknya pihak PT dapat segera menurunkan salinannya.

“Sehingga rencana tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Inhu tidak terganggu,” sambungnya.

Lebih jauh disampaikannya, penetapan dan pelantikan komisoner Bawaslu Kabupaten Inhu pengganti, tetap menjadi kewenangan Bawaslu RI.

“Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan keputusan terakhir ada di Bawaslu RI,” terangnya.

Ditempat terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Immanuel Marganda Putra Sirait SH membenarkan belum turunnya salinan putusan perkara Pemilu dari PT.

“Sepengetahuan saya, putusannya sudah ada, hanya saja belum disampaikan ke PN Rengat,” sebutnya.

Ketika putusan perkara Pemilu atas banding yang dilakukan Sovia Warman Spd sudah turun, tetap akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau salinan putusan sudah turun tetap akan dijalankan sesuai ketentuannya,” terangnya.(Man)

  • Bagikan