Polres Inhu Musnahkan 348, 45 Gram Sabu BB Mak Gadih

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 348,45 Gram hasil dari penangkapan Hj Nurhasanah alias Mak Gadih beberapa waktu yang lalu.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, untuk kepentingan persidangan sudah disisihkan sebanyak 0,1 persen,” kata Kapolres AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024) di halaman Mapolres Inhu, jalan Ahmad Yani Rengat.

Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, Ketua (Pengadilan Negeri) PN Rengat Candra Gautama, Kasi Pidum Kejari Inhu Andi Situmorang, Kadiskes Pemkab Inhu Elis Julinarty, pihak BPOM serta undangan lainnya.

Dikatakan Kapolres, pemusnahan BB ini dilakukan lebih awal sebagai upaya menangkal peluang penyalahgunaan BB oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Untuk menjaga hal-hal yang tidak tidak inginkan, maka BB secepatnya kita musnahkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, BB tersebut disita dari tersangka inisial N alias Mak Gadih, warga Kecamatan Rengat, Inhu yang disinyalir Bandar Narkoba terbesar di Inhu dan yang sempat lolos dari jeratan hukum beberapa waktu lalu.

Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap BB tersebut dengan disaksikan segenap yang hadir, dan terbukti mengandung Methamphetamin, kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara memblender yang dicampur wipol dan berikut membuang ke saluran WC di Mapolres Inhu. (man)

  • Bagikan