Polres Inhu Ungkap Pengedar Sabu di Pekan Heran, Uang 200 Juta Lebih Ikut Diamankan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tak disangka, Desa Pekan Heran yang berada dipinggir Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau ternyata ada dihuni oleh seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan skala cukup besar.

Buktinya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni RA alias Kadus (51), dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 7,97 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp232, 240.000.

Penangkapan terhadap pengedar sabu berskala besar ini dilakukan dilokasi keburan Cina Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, Kamis (25/2/2021) pada pukul 19.30 WIB kemarin.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.Ik, MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat 5 Maret 2021 membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tersebut.

Dijelaskan Misran, berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.

“Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos, turun ke Pekan Heran untuk penyelidikan,” katanya lagi.

Pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba, benar saja, pukul 19.30 WIB tim melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk disekitar kuburan Cina.

“Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ungkapnya lagi.

Tim mengamankan tersebut, saat tim mendekat laki-laki itu sempat membuang sesuatu ketanah, setelah dicari akhirnya ditemukan 1 kantong plastik warna hitam ketika kantong dibuka ada 1 kotak kanebo, dalam kotak kanebo ada lagi 1 kotak vitamin merek Inboost.

“Tim sempat terkejut ketika melihat isi kotak vitamin itu, sebab ada 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 gram,” terangnya.

Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka, saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka.

“Selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus,” tutup Misran. (man)

  • Bagikan