Polres lnhu Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Banjar Balam

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) kembali membekuk 3 (Tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres lnhu.

Kali ini penangkapan tersebut terjadi di Desa Wonosari dan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik pada Jum’at (11/1/2019) kemarin.*

Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran Sabtu (12/1/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada Jum’at kemarin.

“Tersangkanya adalah AR alias AF (36), AM alias MK (30) warga Dusun 2 Desa Banjar Balam RT. 002 RW. 003 Kecamatan Lirik dan BKD HRP alias BB (32) warga Dusun 3 Desa Wonosari RT. 002 RW 003 kecamatan Lirik,” paparnya.

Berhasil diamankan dalam kesempatan tersebut BB (Barang Bukti) berupa 4 (empat) bungkus yang diduga-duga narkotika jenis shabu dengan berat 32 (tiga puluh dua) gram.

“Selain itu juga diamankan 1 (Satu) unit HP samsung, 1 (Satu) hp nokia, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah kotak warna hijau, 1 (satu) buah tas hitam dan uang rupiah Rp 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),” tegasnya.

Dijelaskan nya bahwa pada Jum’at (11/1/2019) sekira pukul 11.00 wib personil satnarkoba polres inhu bekerja sama dengan masyarakat Kecamatan Lirik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

“Setelah informasi tersebut A1 personil opsnal satnarkoba melaporkan perkembangan penyelidikan kepada kasat narkoba,” katanya.

Lalu kasat narkoba AKP Zainal Arifin SH, MH memerintahkan kanit opsnal IPTU Abdan SE ,MH dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

“Sebelum bertindak dilapangan diberikan APP untuk keselamatan anggota,” terangnya.

Di Desa Banjar Balam personil sat narkoba berhasil mengamankan saudara AR alias AF di rumahnya di Desa Banjar Balam bersama saudara AM alias MK.

“Dari penangkapan tersebut personil sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus,” terangnya lagi.

Selain itu juga diamankan kuang rupiah hasil penjualan shabu dan kepemilikan diakui oleh saudara AR sedangkan saudara AM alias MK sebagai kurir saudara AR.

“Berdasarkan keterangan keduanya mereka mendapatkan narkoba jenis shabu dari saudara BB yg beralamat di Dusun 2 Desa Wonosari Kecamatan Lirik,” paparnya.

Selanjutnya personil sat narkoba mengembangan penyelidikan dan sekira jam 15.30 wib petugas berhasil mengamankan saudara BKD HRP alias BB.

“Dalam kesempatan ini personil sat narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1(satu) bungkus yang ditemukan di dalam bengkel milik tersangka,” ungkapnya.

Shabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok setelah diperlihatkan saudara BB mengakui bahwa shahu tersebut miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Inhu untuk Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan