Polsek Kuala Cenaku Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Diantaranya Berstatus Pelajar

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka narkoba jenis sabu pada Jumat (27/3/2020) pekan kemarin, dua orang diantaranya masih berstatus pelajar.
Mereka adalah NPR alias NP (19) Pelajar SLTA Kuala Cenaku, warga Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, ZC alias IC (18) Pelajar SLTA Rengat, warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku dan AF alias KT (31) warga Jalan Rakimun Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Kapolsek Kuala Cinaku lPTU Sutarja membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga menyimpan, membawa, menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu, katanya Kamis (2/4/2020).
Dijelaskannya, pada Jumat (27/3/2020) sekira pukul 11.00 WlB, Kanit Binmas Polsek Kuala Cenaku Bripka Faisal Fiska mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang dari arah Rengat menuju Kuala Cenaku diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian dirinya memerintahkan untuk  membentuk team yang dipimpin Kanit Reskrim dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan .
“Selanjutnya team bergerak melakukan penyelidikan, pada saat team berada di  di Desa Pulau Gelang melihat 2 (dua) orang dimaksud yang dicurigai  berhenti disebuah rumah,” katanya.
Lalu kemudian team mendatangi dan melakukan interogasi, pelaku ZC mengakui bahwa pelaku NP telah membuang narkotika sabu yang mereka beli dari Rengat dan Ianya hanya mengantarkan NP saja.
“Sementara itu pelaku NP tidak mengakui sama sekali, kemudian tim membawa NP ke Polsek untuk dilakukan interogasi,” terangnya.
Setelah di kantor Polsek, pelaku NP mengakui bahwa yang telah membuang sabu tersebut adalah pelaku ZC alias lC, karena melihat polisi, dirinya langsung menyerahkan sabu tersebut kepada ZC.
“Atas pengakuan tersebut tim kembali melakukan interogasi kepada ZC dan mengakui telah membuang sabu tersebut dibawah kolong rumah dan kemudian dipindahkan olehnya ke belakang rumahnya,” papar Kapolsek.
Selanjutnya tim menemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu tersebut dari  NP dengan berat kotor : 0,33 Gram dan  berat bersih : 0,23 gram dan dari ZC 1 (satu) bungkus diduga narkotika sabu dengan berat kotor : 0,27 Gram dan berrat bersih : 0,17 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan,  tersangka ZC mengakui membeli sabu tersebut dari pelaku AF alias KT yang tinggal di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat.
“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Inhu tentang asal narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh pelaku ZC tersebut,” lanjutnya.
Kemudian tim Polsek Kuala Cenaku bersama dengan Opsnal Satnarkoba Polres Inhu melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku AF alias KT dan menemukan barang bukti uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan sabu.
“Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Realme 3 warna hitam, 11 (sebelas) pelastik clip bening, 1 (satu) buah sedotan kaca, 1 (satu) buah Bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) buah mancis, 4 (empat) buah sedotan pelastik dan 1 (satu) buah dompet warna biru,” tutupnya. (man)
  • Bagikan