Polsek Lirik Amankan Empat Rampok Yang Beraksi di Desa Seluti

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 4 (Empat) orang perampok yang beraksi di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik.

Mereka adalah Herianto (30) warga Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan Kasman (40) warga Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan 2 (Dua) lainnya adalah Ardi Sihombing (40) dan Riandu alias Nando (30) warga Pematang Siantar, Kecamatan Tanah Jawa/Pasar Kota Lama, Kecamatan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Aksi perampokan yang dilakukan oleh keempat tersangka terbilang nekat, pasalnya dilakukan pada saat siang hari, bahkan pelaku sempat melukai korbannya.

Korbannya adalah Roima (56) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, sedangkan perampokan tersebut terjadi Rabu (4/9/2019) sekira pukul 12.00 WIB, kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paut Humas Aipda Misran, Senin (16/9/2019).

“Bersama tersangka diamankan BB (Barang Bukti) 4 (empat) buah cincin emas, uang tunai Rp3 juta rupiah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Mega Pro warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R dan sebilah parang,” paparnya.

Kejadian bermula, pada Rabu (4/9/2019) sekira pukul 09.30 WIB pelapor pergi menderes (menaiki) di kebun karet miliknya yang berada di belakang rumah.

“Kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak di kenal dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor,” terangnya.

Kedua tersangka menanyakan keberadaan abang (kakak) korban Badul K, namun abang korban tidak berada di tempat melainkan pergi ke kebun kelapa sawit.

“Sekira pukul 10.00 WIB korban pulang ke rumah dan melihat kedua orang yang sebelum nya bertemu di kebun sedang duduk di depan rumah korban, dengan alasan lagi menunggu abang korban,” terangnya lagi.

Sekira pukul 11.00 WIB datang lagi 2 (dua) teman tellrsangka dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor, namun korban tidak merasa curiga.

“Sekira pukul 12.00 WIB, salah seorang pelaku masuk ke dalam rumah korban mengambil parang, dan mengarahkan kepada korban,” paparnya.

Korbab terus menghindar, dan pelaku tersebut menyuruh teman temannya masuk ke dalam rumah dan mencari barang barang milik korban.

“Dua orang dari pelaku masuk ke dalam kamar mengambil barang barang berharga yang berada di dalam rumah, sedangkan dua orang lain nya menjaga korban,” jelasnya.

“Pada saat itu salah seorang tersangka memukul punggung korban dengan menggunakan kayu, dan mengayunkan parang kepada korban dan mengenai jari tangan korban hingga mengakibatkan tangan korban mengeluarkan darah,” jelasnya lagi.

Adapun barang milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh para tersangka adalah uang tubai senilai Rp20 juta rupiah, emas sebanyak 15 mayam, Hand Phone merk K-TOUCH, 1 ( Satu ) Unit HP Samsung Galaxy J2 Prime.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp52 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya. (Man)

  • Bagikan