Polsek Pasir Penyu Amankan 2 Orang Tersangka Narkoba di Desa Jatirejo

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau melalui Polsek Pasir Penyu menggerebek sebuah rumah di Desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu 3 Maret 2021 pukul 23.30 WIB itu, berhasil diamankan dua orang tersangka, 6 paket narkoba yang diduga sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

“Dua orang tersangka itu adalah JMD alias Madi (39) dan SYT alias Toto (39), keduanya warga Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 7 Maret 2021.

Lebih jauh Misran memaparkan, Rabu 3 Maret 2021 pukul 23.30 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah di Desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkoba.

“Informasi tersebut disampaikan kepada Panit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Ario Setiady SH,” katanya.

Secepatnya Panit Reskrim melaporkan hal itu kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek segera mengintruksikan sejumlah personel Unit Reskrim untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu.

“Selang beberapa menit kemudian, tim tiba dilokasi dan melakukan pengintaian, ketika itu,” sambungnya.

Tim melihat seorang laki-laki tak dikenal dengan gelagat mencurigakan disebuah rumah, tim langsung mengamankannya. Awalnya laki-laki yang mengaku berinisial JMD alias Madi berusaha mengelabui petugas dan mengatakan jika dia tidak ada sangkut pautnya dengan narkoba.

“Tapi setelah digeledah, didalam tas sandang warna coklat miliknya, tim menemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,43 gram,” ungkapnya.

Kemudian tak jauh dari tempat tersangka berdiri, ditemukan lagi 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 0,51 gram, tersangka tak bisa lagi berkilah dan mengelak setelah tim menemukan barang bukti narkoba tersebut.

“Tersangka mengaku jika semua sabu itu miliknya, bahkan masih ada lagi yang dititipkan pada temannya SYT alias Toto yang berdomisili di Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lala,” bebernya.

Selanjutnya, pada pukul 03.30 WIB, tim berhasil meringkus SYT alias Toto dirumahnya, dari tangannya diamankan 1 paket sabu yang disimpan didalam silikon handphone miliknya dengan berat kotor 0,16 Gram.

“Sabu itu merupakan titipan JMD alias Madi untuk dijual,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Madi, dia sudah cukup lama menjalankan bisnis gelap narkoba di Kecamatan Pasir Penyu dan Sungai Lala, sabu tersebut dipasok dari kenalannya yang identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, namun hingga saat ini orang tersebut masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu.

“Selain dua tersangka dan 6 paket barang bukti berupa sabu-sabu, juga diamankan sejumlah barang-barang yang erat kaitannya dengan aktifitas peredaran narkoba di Polsek Pasir Penyu,” ungkap Misran. (man)

  • Bagikan