PPKRI Satsus BN DPD Provinsi Riau Minta Izin PT. Tasma Puja Dicabut

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Selain menuntut PT. Tasma Puja untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, LSM PPKRI (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) DPD Provinsi Riau juga meminta izin perusahaan (PT. Tasma Puja) tersebut juga dicabut.

Hal ini sudah jelas melanggar aturan, karena dalam beroperasi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut diduga belum mengantongi surat izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutan) RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM PPKRI Satsus BN DPD Provinsi Riau Arbain, Kamis (20/1/2022).

Dijelaskannya, hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Nomor : MP.01.02/4010-14/X/2021 tentang rekomendasi penyelesaian permasalahan tanah masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, tertanggal 28 Oktober 2021.

“Pada poin f, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menyatakan bahwa objek sengketa berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),” ujarnya.

Sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) belum dapat melakukan pelayanan pertanahan pada lokasi tersebut, PT. Tasma Puja diminta untuk segera mengurus surat keputusan pelepasan kawasan hutan kepada instansi yang membidangi urusan kehutanan.

“Namun sejauh ini, pihak PT. Tasma Puja diduga belum mengurus izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud,” sambungnya.

Selain itu melalui surat tersebut, BPN Wilayah Riau juga menyarankan agar batas desa yang berbatasan administrasi wilayah desa yang berbatasan dengan areal PT. Tasma Puja khususnya Desa Alim dan Desa Kepayang Sari harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

“Namun hal inipun tidak ditindak lanjuti oleh Pemkab Inhu, dan bahkan terkesan berpihak kepada perusahaan (PT. Tasma Puja),” ungkapnya.

Untuk itu, sekali lagi dirinya meminta kepada pihak berwenang untuk mecabut izin PT. Tasma Puja yang tidak taat aturan ini, karena dirinya khawatir akan mengakibatkan terjadinya pertumpahan darah ditengah-tengah masyarakat.

“Kita ingin negeri ini aman dan damai, dan kita tidak bermaksud mengganggu investasi yang masuk ke Kabupaten Inhu, namun semuanya tentu harus sesuai dengan aturan,” tegasnya. (man)

  • Bagikan