PPKRI SATSUS BN Sesalkan Sikap Pemda Inhu Dalam Penyelesaian Permasalahan Masyarakat Alim Dengan PT. Tasma Puja

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – DPD PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam penyelesaian permasalahan tanah masyarakat Desa Alim dengan PT. Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku.

Hal ini disampaikan oleh Arbain selaku ketua DPD PPKRI Satsus BN Provinsi Riau di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, Kamis (30/12/2021).

“Hal ini berkaitan dengan sikap Pemda Inhu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Inhu H. Hendrizal yang tekesan lepas tangan terhadap permasalahan ini,” kata Arbain.

Dijelaskannya bahwa, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sudah mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut dengan nomor : MP.01.02/4010-14/X/2021.

“Dalam rekomendasi tersebut BPN Provinsi Riau menyatakan bahwa objek sengketa yaitu lahan masyarakat seluas 91 hektare yang dikuasai oleh PT. Tasma Puja berada dalam kawasan hutan produksi yang berada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku,” katanya lagi.

Sehingga BPN Provinsi Riau merekomendasikan agar PT. Tasma Puja untuk segera mengurus surat keputusan pelepasan kawasan hutan kepada instansi yang membidangi urusan kehutanan.

“Namun sejauh ini hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT. Tasma Puja,” ujarnya.

Selanjutnya BPN Provinsi Riau juga merekomendasikan bahwa batas administrasi wilayah desa yang bebatasan dengan areal PT. Tasma Puja dengan Desa Alim dan Desa Kepayang Sari agar segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

“Hal ini dengan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor : 4 tahun 2004 tentang pembentukan Desa Kepayang Sari dan Penyaguan daerah Kabupaten Inhu, sehingga diketahui secara jelas batas-batas desa tersebut,” paparnya.

Namun rekomendasi inipun tidak dilaksanakan oleh Pemda Inhu, sehingga permasalahan ini berlarut-larut dan tidak pasti kapan akan berakhir.

Selain itu kata Arbain, berdasarkan hasil rapat penyelesaian kasus ini yang dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyatakan bahwa salah satu alternatif penyelesaian permasalahan tersebut adalah pengalokasian lahan yang akan dilepaskan dari kawasan hutan sebanyak 20 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir. H. Hendrizal M.Si belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dihubungi melalui kontak WA nya tidak menjawab. (man)

  • Bagikan