PT Tasma Puja Bantah Miliki Lahan di Desa Alim

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT  – Tokoh masyarakat Kecamatan Batang Cenaku, Subir Salam menegaskan bahwa konflik warga Desa Alim dengan PT Tasma Puja harus diselesaikan lebih awal ditingkat desa. Karena lahan yang dituduh diramas oleh PT Tasma Puja itu berada di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku.

Hal itu disampaikan Subir Salam yang juga mantan anggota DPRD Inhu mengingat ada sejumlah kelompok warga Desa Alim yang saat ini tengah berupaya merebut hak berupa lahan yang digarap PT Tasma Puja.

“Penyelesaian sengketa lahan itu harus diperjelas lebih awal dari tingkat pemerintahan desa yakni Desa Kepayang Sari,” ujar Salam, Rabu (16/5).

Karena sepengetahuan Subir Salam lahan yang diduga dikuasi oleh PT Tasma Puja itu bekas garapan warga Desa Alim.

Namun lahan yang digarap warga Desa Alim itu, berada dalam wilayah Desa Kepayang Sari. Sehingga perlu didudukan tapal batas kedua desa tersebut yakni Desa Alim dan Desa Kepayang Sari.

Ketika sudah ada kesepakatan tapal batas dan ada keputusan bersama pemerintahan desa, pihak warga Desa Alim baru dapat mengajukan perundingan dengan pihak PT Tasma Puja.

“Kalau pengurusan langsung ke PT Tasma Puja, dikhawatirkan akan memicu kesalah pahaman kepada warga lainnya,” tambahnya.

Terpisah, Humas PT Tasma Puja Ardiyansyah SH mengatakan bahwa, pihaknya melakukan pembukaan lahan dengan cara melakukan ganti rugi lahan hanya di tiga desa yakni di Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku.

“Apa yang dihebohkan oleh Tarmizi selaku koordinator masyarakat Desa Alim adalah hal keliru dengan mengatakan bahwa PT Tasma Puja merampas lahan masyarakat Desa Alim,” ujar Ardiyansyah.

Kemudian, areal seluas 100 ha yang diklaim oleh Tarmizi dan kawan-kawan adalah berada di Dusun Lubuk Sungkai Desa Kepayang Sari sesuai dengan berita acara kesepakatan tapal batas Desa Kepayang Sari dengan Desa Alim yang dibuat pada tahun 2011.

Hal ini juga diperkuat dengan berita acara yang dibuat oleh para tokoh masyarakat dan ninik mamak Desa Kepayang Sari pada tanggal 15 Maret 2017 lalu.

“Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa lahan yang diklaim oleh Tarmizi adalah milik warga masyarakat Dusun Lubuk Sungkai Desa Kepayang Sari,” terangnya. (Man)

  • Bagikan