Sat Res Narkoba Polres Inhu Amankan Warga Saat Akan Bertransaksi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Status Darurat Narkoba memang layak di sandangkan kepada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pasalnya hampir setiap hari ada saja masyarakat atau pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan jajaran Polres Inhu.

Pada minggu (4/3/2018) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka narkoba di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

TR alias Gondrong (36), salah seorang warga Desa Klesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, diciduk oleh Satresnarkoba saat ingin bertransaksi narkoba. tepatnya di Jalan Raya Pekan Heran KM 04 Depan Rutan Kelas II B Rengat Kelurahan Pematang Reba.

“Dari tangan Gondrong, berhasil diamankan 20,07 gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH,MH.

Dijelaskannya, bahwa penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di depan Rutan Kelas II B Rengat Pematang Reba kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut Sat Res Narkoba, langsung bergerak cepat, untuk mengendus ciri-ciri pelaku sebelum dilakukan penangkapan,” terangnya.

Dari hasil pengintaian tersebut sekitar pukul 10.00 wib di TKP pihaknya melihat ada seseorang dengan gelagat yang sangat mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari tangan tersangka berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 bungkus kotak rokok Dunhill, setelah dibuka di dalamnya berisikan bungkusan warna hitam setelah bungkusan tersebut dibuka ternyata berisikan 1 bungkus,” terang Kasat kepada wartawan.

Dengan maraknya peredaran narkoba ini,  dirinya mengimbau jika saja ada tempat atau lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, tutupnya. (Man)

  • Bagikan