Terkait Hasil Temuan BPK Tentang Dana Operasional Pimpinan DPRD Inhu, Inspektorat Sarankan Untuk Mengikuti Saja

  • Bagikan

RIAUDETIl.COM, RENGAT – Adanya temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) tentang Dana Operasional Mobil Dinas (Mobdin) Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sejauh ini masih menjadi pertanyaan berbagai fihak, pasalnya sejauh ini tidak ada keterangan yang dapat diperoleh terjadinya hal tersebut.

Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 12 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 23 ayat 2 hasil Pemeriksaan BPK bersifat Rahasia,tidak boleh diberikan kepada Publik, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Plt Inspektor Inhu Boyke Sitinjak saat ditemui diruang kerjanya pada kamis (6/7/2017) kemarin.

“Untuk itu fihaknya tidak bisa memberikan Informasi tentang hasil temuan BPK RI terkait Dana Operasional Mobdin Pimpinan DPRD Inhu tersebut,” tegasnya.

Saran saya katanya lagi, yang bersangkutan (Pimpinan DPRD Inhu) untuk mengikuti apa yang diminta oleh BPK tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Wakil Ketua (Waka) ll DPRD Inhu Adila Ansori pada senin (3/7/2017) kemarin mengembalikan Mobdin nya dikarenakan Biaya Operasional Mobdin tersebut menjadi temuan BPK.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto SE mengaku bahwa sejauh ini dirinya belum menerima hasil temuan BPK tersebut, sehingga dirinya tidak tau apakah dirinya termasuk salah satu dalam temuan tersebut.

“Untuk lebih jelasnya coba tanyakan langsung kepada Sekretaris DPRD Inhu apa yang menjadi temuan tersebut,” singkatnya.

Sementara itu Sekwan Inhu H. Kuwat Widiyanto belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini, ketika didatangi di kantornya yang bersangkutan tidak ada ditempat. (Man)

  • Bagikan