Terkait Pungutan Pengurusan Perona, LPPNRI Inhu Laporkan Kades Baturijal Hulu ke Kejari Rengat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepala Desa (Kades) Baturijal Hulu Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu oleh LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara. Negara Republik Indonesia) rabu (9/8/2017).

Laporan ini berkaitan dengan adanya pungutan sebesar 1,5 Juta rupiah yang dilakukan oleh sang Kades Demsuandi S.Sos dalam pembuatan sertifikat Perona tahun 2017.

Ketua TK Wilayah Kabupaten LPPNRI Kabupaten Inhu Sumisman SH ketika ditemui di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat membenarkan bahwa fihaknya sudah melaporkan Kades Baturijal Hulu kepada Kejari Inhu.

Hal ini sehubungan dengan adanya laporan masyarakat kepada LPPNRI Kabupaten Inhu yang mengatakan bahwa Kades Baturijal Hulu Demsuandi S.Sos sedah melakukan pungutan kepada masyarakat pada saat pembuatan sertifikat Perona.

“Kades Demsuandi S.Sos telah melakukan pungutan sebesar 1,5 juta rupiah untuk pembuatan Sertifikat Perona kepada masyarakat,” jelasnya.

Uang 1,5 juta tersebut dipungut kades dengan cara 2 (dua) kali pembayaran, dengan rincian 500 ribu rupiah dibayar dumuka dan 1 juta rupiah dibayar setelah Sertifikat selesai.

“Padahal kita tahu, dalam pembuatan sertifikat perona ini tidak dipungut bayaran atau gratis,” ujarnya.

Berdasarkan pengaduan yang kita terima dari masyarakat tersebut sebagai lembaga pamantau penyelenggara negara kita membuat laporan secara resmi kepada Kejari Inhu pada rabu (9/8/2017).

“Kita berharap hal ini dapat menindak lanjuti masalah ini dan mengusut secara tuntas, karena diduga telah melakukan praktek pungli (pungutan liar) pada saat pembuatan sertifikat tanah (Perona) sebagaimana yang telah diadukan oleh masyarakat kepada fihaknya”, paparnya.

Laporan tersebut kita antarkan langsung kekantor Kejari Inhu Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dan diterima oleh Iskandar T, SH, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan