Terkait Sangsi Terhadap Karyawan Mogok Kerja, Pemda Inhu Surati PT Inecda

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sehubungan dengan adanya sangsi yang dilakukan PT. Inecda Plantations (IP) terhadap karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menyurati pihak managemen PT. IP.

Dalam Surat dengan Nomor ; 145/DISNAKER.01/V/2018 Prihal. Hasil Perundingan Pekerja dengan Managemen PT. Inecda tersebut ada 3 (Tiga) hal yang disampaikan kepada Direktur PT. Inecda.

Hal ini berdasarkan hasil rapat antara pekerja dengan managemen PT. Inecda dengan dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu, Polres Inhu yang dipimpin oleh Plt Sekda Inhu H. Hendrizal.

Berdasarkan hasil rapat yang bertempat dirauang Rapat Bupati Inhu tersebut dan memperhatikan serta mempertimbangkan pendapat-pendapat para pihak maka Pemkab Inhu menegaskan dan berpendapat agar situasi dan kondisi keamanan kondusip maka kedua belah pihak untuk dapat melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pertama, Pekerja agar mengganti hari kerja selama mogok kerja pada hari libur yang disepakati dengan upah sesuai hari biasa, mekanisme ganti hari agar diseopakati oleh Kedua belah fihak.

Kedua,  Perusahaan (PT. IP) agar mencabut/membatalkan sangsi, SP dan PHK akibat mogok kerja yang sudah dikeluarkan perusahaan.

Selanjutnya pada poin 3 (tiga) dinyatakan agar kedua belah fihak melaksanakan PKB (Perjanjian Kontrak Bersama) yang sudah disepakati.

Pada poin keempat, Pasal 32 PKB mengenai Bonus agar dilakukan perbaikan dengan menggunakan formula atau kesepatan bersama pada pembahasan PKB berikutnya.

Dan pada poin 5 (lima) atau terakhir dinyatakan bahwa agar kedua belah pihak memberikan jawaban paling lambat pada senin (14/5/2018).

Sehubungan dengan hal tersebut bertempat di Disnaker Inhu hari ini selasa (15/5/2018) digelar rapat antara Pekerja dengan PT. IP namun belum diketahui kesepakan terkait hal tersebut. (Man)

  • Bagikan