Tim Jatanras Polres Inhu Ringkus Pelaku Pemurnian Emas Ilegal

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tim Jatanras Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pelaku pemurnian emas ilegal yang diduga berasal dari para Penambang Emas Liar (Peti), yakni RCO alias Rico (29) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala.

Pelaku pemurnian emas tanpa izin itu dibekuk dikedimannya, Desa Pasir Kelampaian, Ahad (4/10/2020) kemaren sekitar pukul 19.30 WIB.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (5/10/2020) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemurnian emas tanpa izin tersebut.

Dijelaskan Misran, Minggu siang, tim Jatanras Polres Inhu menerima informasi tentang aktifitas pemurnian emas ilegal di Desa Pasir Kelampaian.

“Selanjutnya, tim Jatanras turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pemurnian emas yang saat itu sedang membakar bongkahan emas untuk diolahnya.

“Tersangka tidak bisa mengelak dan pasrah saat polisi mengamankannya beserta barang bukti berupa 16 mankuk dari tanah liat berukuran kecil,” katanya.

Selain itu juga diamankan 1 set pompa pembakar emas, 1 buah bongkah emas berukuran kecil, 1 bungkus serbuk pijar, 1 botol BBM jenis premium, uang tunai sebesar Rp200.000 serta barang bukti lainnya.

“Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” ucap Misran.

Tersangka terjerat pasal 161 jo pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar, tutupnya. (Man)

  • Bagikan